Jika ingin hidup sebagai laki-laki normal, para pelaku kejahatan seksual yang masih bebas berkeliaran seharusnya segera menghentikan aksinya. Kenapa? Baca pernyataan Menko Kesra Agung Laksono ini: Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual, baik terhadap anak maupun orang dewasa.
Rencana ini tentu saja berkaitan dengan semakin maraknya tindak kejahatan seksual di Tanah Air. Belakangan, korban dari tindak kejahatan seksual bahkan anak-anak yang masih di bawah umur.
“Tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Hukuman ini untuk menimbulkan efek jera,” kata Agung di Jambi, Sabtu (31/5) seperti dikutip Antara.
Menurut Agung, tindakan kebiri dilakukan dengan penyuntikan kimia kepada pelaku kejahatan seksual secara rutin hingga nafsu si pelaku bisa ditekan dan tidak ada korban lagi.
“Pemerintah sudah mengambil kesepakatan dengan seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah dalam menanggulangi tindak kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di Indonesia saat ini,” tambah Agung.
Selain hukuman kebiri, pemerintah berharap hukuman minimal terhadap pelaku kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara, sehingga hukuman maksimal yang akan dijatuhkan akan lebih berat dan menimbulkan efek jera.
Selama ini pemerintah menganggap sanksi hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terlalu ringan. Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hanya mencantumkan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Hukuman itu tidak menimbulkan efek jera. Hukuman minimalnya harus ditingkatkan menjadi 15 tahun sehingga para pelaku bisa dihukum berat . Alternatif lain ya hukuman kebiri kimia yang saat ini sedang dipertimbangkan,” kata Agung.
Sumber : simomot.com
Title :
Siipp! Indonesia Akan Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual
Description : Jika ingin hidup sebagai laki-laki normal, para pelaku kejahatan seksual yang masih bebas berkeliaran seharusnya segera menghentikan aksiny...
Rating :
5